Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak untuk mendorong penggunaan mobil dan bus listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40% akan dikenai PPN sebesar 1%. Sedangkan untuk bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga 40%, PPN yang dikenakan hanya sebesar 6%. Insentif tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Tujuan dari insentif ini adalah untuk menekan harga kendaraan listrik agar menjadi lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang dapat membantu mengurangi polusi dan emisi karbon. Insentif pajak ini diharapkan juga dapat mendorong industri otomotif nasional untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik dengan TKDN tinggi, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor komponen dari luar negeri.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, sehingga dapat membantu mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved